Minggu, 15 Maret 2026

Begini Penghitungan Besaran Tarif PPh

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Pemerintah telah melakukan penyesuaian lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Ini berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Besaran PPh dihitung berdasarkan selisih penghasilan per tahun dan PTKP. Baru kemudian angka tersebut dikalikan dengan persentase berdasarkan lapisan tarif.

Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak menjelaskan jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta rupiah setahun. Jadi untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Berikut lapisan tarif dan ilustrasi penghitungannya

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #Pajak #DirjenPajak #Gaji5juta #tarifpajak

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Minggu, 15 Maret 2026
24o
Kurs