
Indonesia Tempati Spam Call Tertinggi Kedua di Asia Pasifik
Minggu, 18 Mei 2025 | 07:00 WIB
Sudah tau belum? Ada beberapa tempat yang dilarang ditempelkan bahan kampanye demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Hal ini diatur dalam pasal 71 Undang – undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yuk simak #InfografiSS berikut ini.
#SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Kampanye #Pemilu #KPU