Selasa, 11 November 2025

Pembebasan PPN Rumah Tapak

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah umum/tapak untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 12 Juni 2023.

Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut ini yuk!

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
25o
Kurs