Minggu, 15 Maret 2026

Pemberi Kerja Dilarang Pecat Karyawan dengan Alasan Berikut

Laporan oleh Didik
Bagikan

Bos tidak boleh asal mem-PHK pekerja, loh! Ini diatur Dalam pasal 153 ayat 1 Perppu Cipta Kerja yang menyatakan “pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan berikut:”

Giamana tanggapan kalian?

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #Perppu #CiptaKerja #Pekerja #PHK

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Minggu, 15 Maret 2026
27o
Kurs