Minggu, 11 Mei 2025

Sengaja Bablas dari Stasiun Tujuan Akan Kena Sanksi

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mulai 3 Agustus 2023, yaitu penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan pemberhentian) sesuai tiket akan dikenakan sanksi.

Luqman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyebut, sanksi bagi pelanggar berupa denda hingga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.

Selengkapnya simak info berikut

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Minggu, 11 Mei 2025
28o
Kurs