Kamis, 23 Juli 2026

Sengaja Bablas dari Stasiun Tujuan Akan Kena Sanksi

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mulai 3 Agustus 2023, yaitu penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan pemberhentian) sesuai tiket akan dikenakan sanksi.

Luqman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyebut, sanksi bagi pelanggar berupa denda hingga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.

Selengkapnya simak info berikut

Soerabaja10k
Berita Terkait

Profil Sudaryono, Kepala BGN yang Baru

Hotline Kecamatan Sak Suroboyo

Final Piala Dunia 2026

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026



Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 23 Juli 2026
26o
Kurs