
Daftar Dokumen Penting Eks Karyawan CV Sentoso Seal Bisa Diambil di Polda Jatim
Kamis, 5 Juni 2025 | 18:19 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang
AKBP Arif Fazlur Rahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan akan aktif menindak tilang pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM. Lalu apa bedanya sanksi antara pengemudi yang lupa bawa SIM dengan yang tidak memiliki SIM?
Berikut infonya