Sabtu, 5 Juli 2025

Cara Pindah Memilih pada Pemilu 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 659 tahun 2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri, terdapat sembilan alasan seorang pemilih dapat mengurus pindah memilih. Adapun proses pindah memilih dilakukan paling lambat hingga H-30 Pemilu atau pada 15 Januari 2024. Berikut cara pindah memilih pada Pemilu 2024.
 
Tag orang terdekat Anda yang berdomisili atau di luar kota!
 
#Suarausrabaya #Pemilu #Pilpres #Dapil #DPTb #Pemilih #PindahMemilih #KPU
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 5 Juli 2025
31o
Kurs