Jumat, 6 Maret 2026

Dinas ke Luar Negeri Wajib Izin Presiden?

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan baru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Dalam Surat Edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu ditegaskan, salah satunya, PDLN wajib mendapat izin Presiden.
 
Berikut lima poin penting kebijakan tersebut
 
#Suarasurabaya #Suarasurabayemedia #Dinas #LuarNegeri #Izin #Prabowo #infografiSS
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 6 Maret 2026
30o
Kurs