Selasa, 23 Desember 2025

Dinas ke Luar Negeri Wajib Izin Presiden?

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan baru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Dalam Surat Edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu ditegaskan, salah satunya, PDLN wajib mendapat izin Presiden.
 
Berikut lima poin penting kebijakan tersebut
 
#Suarasurabaya #Suarasurabayemedia #Dinas #LuarNegeri #Izin #Prabowo #infografiSS
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 23 Desember 2025
26o
Kurs