Selasa, 13 Mei 2025

Dinas ke Luar Negeri Wajib Izin Presiden?

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan baru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Dalam Surat Edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu ditegaskan, salah satunya, PDLN wajib mendapat izin Presiden.
 
Berikut lima poin penting kebijakan tersebut
 
#Suarasurabaya #Suarasurabayemedia #Dinas #LuarNegeri #Izin #Prabowo #infografiSS
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Selasa, 13 Mei 2025
29o
Kurs