Rabu, 11 Februari 2026

Pemblokiran Konten Judi Online

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan pemblokiran terhadap peredaran konten judi online di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang semakin meresahkan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat menggunakan internet dan segera melaporkan konten judi online yang ditemukan agar dapat segera diblokir.
 
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan mengklik tautan atau iklan yang mencurigakan, terutama yang mengarah pada konten judi.
 
Selain itu, Kemkomdigi juga menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten judi online melalui:
 
Website aduankonten.id
WhatsApp di 0811-1001-5080.
 
#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #infografiSS #Kemkomdigi #StopJudi
Bagikan
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Online

4 Skema Penyaluran MBG Selama Bulan Puasa

Cara Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Daftar Pemenang Grammy Awards 2026


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 11 Februari 2026
26o
Kurs