Kamis, 9 Juli 2026

PPN Naik Jadi 12 Persen Pemerintah Bagikan Beras 10kg/Bulan Sampai Diskon Biaya Listrik

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Insentif pajak adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun.

Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium seperti antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12 persen.

#infografiss #suarasurabayamedia #ppn #duabelaspersen #pajak #umkm #insentif

 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
23o
Kurs