Rabu, 11 Februari 2026

Skema Pajak Baru Kendaraan Bermotor di Tahun 2025

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Ada dua pajak tambahan yang harus dibayar, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Perubahan ini juga akan memengaruhi format STNK. Nantinya, tabel pembayaran pajak akan mencakup komponen baru, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB, yang wajib dibayarkan bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 
Biaya tersebut kemudian akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi serta kabupaten/kota.
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #infografiSS #Pajak2025 #STNK
Bagikan
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Online

4 Skema Penyaluran MBG Selama Bulan Puasa

Cara Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Daftar Pemenang Grammy Awards 2026


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 11 Februari 2026
31o
Kurs