Jumat, 12 Desember 2025

UMP Naik 6,5%, Berikut Perkiraannya di 38 Provinsi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Prabowo Subianto Presiden Indonesia resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar rata-rata 6,5%. Kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang dan berlaku di seluruh Indonesia.

Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024) saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta menyebut kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang di seluruh Indonesia.

Tujuan menaikan upah minimum ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Berikut proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di 38 provinsi, yang telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 6,5%.

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #UMP2025 #Prabowo #infografiSS

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 12 Desember 2025
28o
Kurs