Rabu, 16 Juli 2025

ASN Dilarang Pindah Instansi sebelum 10 Tahun

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan
Aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan, jika tetap mengajukan pindah, makan dianggap mengundurkan diri. Ini berdasarkan Pasal 59 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
 
Kalau kata Zudan Arif, “Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,”
 
Gimana menurut Bapak/Ibu ASN?
 
#InfografiSS #Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #ASN #MasaKerja #Pindah #Instansi
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 16 Juli 2025
32o
Kurs