Aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan, jika tetap mengajukan pindah, makan dianggap mengundurkan diri. Ini berdasarkan Pasal 59 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Kalau kata Zudan Arif, “Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,”
Gimana menurut Bapak/Ibu ASN?
#InfografiSS #Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #ASN #MasaKerja #Pindah #Instansi