Sri Mulyani Menteri Keuangan RI menerbitkan aturan soal perjalanan dinas untuk menteri dan aparatur sipil negara. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mengatur secara rinci komponen biaya perjalanan dinas bagi menteri dan pejabat tinggi negara dengan tujuan penataan anggaran yang lebih tertib dan efisien.
#infografiss #suarasurabayamedia #kebijakanpemerintah #kemenkeu #perjalanandinas