Kamis, 5 Maret 2026

Berikut 5 Dokumen Asli Milik Karyawan yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
 
Namun ada pengecualian, apabila dalam situasi tertentu, misalnya ketika pemberi kerja membiayai pendidikan atau pelatihan karyawan, penyimpanan ijazah bisa saja dilakukan. Tapi, ada syaratnya, harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. Bila rusak atau hilang, perusahaan harus bertanggung jawab penuh.
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #infografiSS #Ijazah #Dokumenpenting
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 5 Maret 2026
24o
Kurs