Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Namun ada pengecualian, apabila dalam situasi tertentu, misalnya ketika pemberi kerja membiayai pendidikan atau pelatihan karyawan, penyimpanan ijazah bisa saja dilakukan. Tapi, ada syaratnya, harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. Bila rusak atau hilang, perusahaan harus bertanggung jawab penuh.
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #infografiSS #Ijazah #Dokumenpenting