Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
Dengan begitu, terdapat 17 kementerian atau lembaga yang disebut dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Berikut daftarnya.
#SuaraSurabaya #InfografiSS

NOW ON AIR SSFM 100
