Sabtu, 13 Desember 2025

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Dengan begitu, terdapat 17 kementerian atau lembaga yang disebut dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Berikut daftarnya.

#SuaraSurabaya #InfografiSS

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 13 Desember 2025
29o
Kurs