Rabu, 11 Februari 2026

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.

Prabowo Subianto Presiden RI, Selasa (31/12/2024), mengatakan pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Berikut daftar barang-barang yang terkena PPN 12 Persen!

#PPN12Persen #BarangMewah #Prabowo #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia

Bagikan
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Online

4 Skema Penyaluran MBG Selama Bulan Puasa

Cara Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Daftar Pemenang Grammy Awards 2026


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 11 Februari 2026
24o
Kurs