Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Syamsul Jahidin, Pemohon, beralasan hingga saat ini masih banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Berikut ini nama-nama yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Polisi #Polri #MK

NOW ON AIR SSFM 100
