
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada kurun waktu 2023–2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini” Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, Sabtu (16/8/2025).
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfogarfiSS #Haji
