Minggu, 19 Oktober 2025

Pengampunan Lewat Konstitusi, Riwayat Abolisi dan Amnesti di Indonesia

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Artinya, presiden berhak menghentikan proses hukum atau menghapus hukuman.
 
Berikut informasi lengkapnya!
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #Amnesti #Abolisi #Pengampunan #Presiden
Bagikan
Berita Terkait

Hajatan Nusantara 2025

Waspada Heatstroke di Cuaca Ekstrem!

Mengenal Etanol si Bahan Campuran Bensin

Membangun Wajah Baru Surabaya Tahun 2025–2029


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Minggu, 19 Oktober 2025
27o
Kurs