Kamis, 5 Maret 2026

Rekening Dibekukan PPATK, Begini Cara Memulihkannya Kembali

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan lebih dari 140.000 rekening dormant dalam 10 tahun terakhir. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp428,61 miliar.
 
M. Natsir Kongah Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK mengatakan rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah hingga saat ini.
 
Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
 
Langkah pemblokiran rekening bank oleh PPATK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
#infografiss #suarasurabayamedia #perbankan #ppatk #reaktivasi #blokir #rekeningnganggur #infoekonomi #ekonomi #kontenviral #rekening #fyp
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 5 Maret 2026
26o
Kurs