Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan lebih dari 140.000 rekening dormant dalam 10 tahun terakhir. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp428,61 miliar.
M. Natsir Kongah Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK mengatakan rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah hingga saat ini.
Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Langkah pemblokiran rekening bank oleh PPATK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
#infografiss #suarasurabayamedia #perbankan #ppatk #reaktivasi #blokir #rekeningnganggur #infoekonomi #ekonomi #kontenviral #rekening #fyp