Jumat, 1 Agustus 2025

Rekening Dibekukan PPATK, Begini Cara Memulihkannya Kembali

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan lebih dari 140.000 rekening dormant dalam 10 tahun terakhir. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp428,61 miliar.
 
M. Natsir Kongah Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK mengatakan rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah hingga saat ini.
 
Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
 
Langkah pemblokiran rekening bank oleh PPATK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
#infografiss #suarasurabayamedia #perbankan #ppatk #reaktivasi #blokir #rekeningnganggur #infoekonomi #ekonomi #kontenviral #rekening #fyp
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 1 Agustus 2025
24o
Kurs