Senin, 8 Desember 2025

Sertifikat Tanah Tahun 1961 – 1997 Harus Segera Diubah ke Elektronik

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Kementerian ATR/BPN mengimbau pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera memperbarui ke Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung ke Kantor Pertanahan.

Hal ini karena sertifikat lama tidak memiliki peta kadastral, sehingga rawan konflik lokasi dan sengketa tanah di kemudian hari.

#InfografiSS #sertifikattanah #suarasurabayamedia 

Bagikan
Berita Terkait

Akhir Tahun, Saatnya Spotify Wrapped!

Restorasi Habitat Gajah di Tesso Nilo

Tanda Tubuh Mengalami Kelebihan Kafein

#PrayforSumatra


Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 8 Desember 2025
28o
Kurs