Minggu, 25 Januari 2026

Sertifikat Tanah Tahun 1961 – 1997 Harus Segera Diubah ke Elektronik

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Kementerian ATR/BPN mengimbau pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera memperbarui ke Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung ke Kantor Pertanahan.

Hal ini karena sertifikat lama tidak memiliki peta kadastral, sehingga rawan konflik lokasi dan sengketa tanah di kemudian hari.

#InfografiSS #sertifikattanah #suarasurabayamedia 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 25 Januari 2026
29o
Kurs