
Kementerian ATR/BPN mengimbau pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera memperbarui ke Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung ke Kantor Pertanahan.
Hal ini karena sertifikat lama tidak memiliki peta kadastral, sehingga rawan konflik lokasi dan sengketa tanah di kemudian hari.
#InfografiSS #sertifikattanah #suarasurabayamedia