Meta Patuhi PP TUNAS Komdigi Batas Usia Pengguna Minimal 16 Tahun
Jumat, 10 April 2026 | 15:36 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan zat berbahaya dalam takjil yang dijual kepada masyarakat. Pengawasan ini dilakukan BPOM sejak 24 Februari 2025. Masyarakat diminta lebih cermat ketika membeli takjil di luar. Jika mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi takjil, segera periksa ke fasilitas kesehatan terdekat.
Zat berbahaya apa saja yang diwaspadai dan bagaimana pencegahannya?
Cek InfografiSS!
#Takjil #WaspadaTakjil #Ngabuburit #Ramadan #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfografiSS
