Jumat, 26 September 2025

Tok! Aturan Sound Horeg di Jatim Sudah Berlaku

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan
Forkopimda Jawa Timur resmi menerbitkan aturan tentang penggunaan sound horeg lewat Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025.
 
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
 
Berikut isi aturannya!
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Forkopimda #SoundHoreg
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 26 September 2025
28o
Kurs