Sabtu, 11 April 2026

Tok! Aturan Sound Horeg di Jatim Sudah Berlaku

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan
Forkopimda Jawa Timur resmi menerbitkan aturan tentang penggunaan sound horeg lewat Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025.
 
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
 
Berikut isi aturannya!
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Forkopimda #SoundHoreg
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Sabtu, 11 April 2026
29o
Kurs