Jumat, 5 Juni 2026

Tok! Aturan Sound Horeg di Jatim Sudah Berlaku

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan
Forkopimda Jawa Timur resmi menerbitkan aturan tentang penggunaan sound horeg lewat Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025.
 
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
 
Berikut isi aturannya!
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Forkopimda #SoundHoreg
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Jumat, 5 Juni 2026
32o
Kurs