BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.
Peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Syarat berikutnya adalah jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

NOW ON AIR SSFM 100
