Kamis, 1 Oktober 2026

Pengacara, Dokter, hingga Influencer Tak Lagi Masuk PPh Final 0,5 Persen

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Sejumlah pekerjaan bebas, kini tak lagi mendapatkan PPh final UMKM 0,5 persen. Ini diatur dalam Pasal 56 PP 20/2026. Dengan begitu, penghasilan dari sejumlah profesi seperti, pengacara, dokter, hingga influencer, nantinya dikenai PPh normal, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Berikut daftar pekerjaan bebas yang dimaksud

#Suarasurabaya #Infografiss

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
30o
Kurs