Tiga jamaah asal kelompok terbang (kloter) 39 Debarkasi Surabaya (SUB 39) yang sempat ditahan imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, karena diketahui membawa uang melebihi jumlah ketentuan telah bebas.
Kabar pembebasan ketiga jamaah itu disampaikan Ahmad Dumyathi Basori Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang di Madinah.
“Setelah diperiksa, Selasa, 4 Oktober 2016 pukul 11.00 waktu setempat (kemarin, red), tiga orang jamaah haji tersebut dibebaskan,” Ahmad Dumyathi Basori Kepala PPIH, seperti dilansir Antara, Rabu (5/10/2016).
Menurut dia, selama proses pemeriksaan, tiga jamaah haji didampingi Rofik Rakib pihak dari Konjen RI, dan seorang penerjemah, Shokhari.
Ketiga jamaah tersebut adalah Ansharul Adhim Abdullah (47 tahun) dengan nomor paspor B3924641, beralamat di Tebaloan, Gresik, Jawa Timur, Sri Wahyuni Rahayu (36 tahun), nomor paspor A4227775, istri Ansharul Adhim Abdullah, dan Rochmat Kanapi Podo (58 tahun) nomor paspor B3724068, yang beralamat di Dusun Betiring, Gresik, Jawa Timur.
Ketiga jemaah itu ditahan setelah diketahui membawa uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, euro, dan Riyal, melebihi ketentuan pihak imigrasi Arab Saudi yaitu sebanyak 60.000 riyal Arab Saudi.
“Uang itu merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan juga donatur di Saudi Arabia, yang diamanatkan kepada Ansharul Adhim Abdullah untuk pembangunan masjid, yayasan dan panti asuhan yatim piatu,” katanya.
Menurut Ahmad, uang tersebut kemudian dititipkan oleh Ansharul, kepada istrinya, Sri Wahyuni dan Rochmat Kanapi Podo.
Uang tersebut diketahui keberadaannya saat pemeriksaan sinar Rontgen di Bandara AMAA Madinah pada Senin, (3/10), pukul 11.30 waktu setempat.
Ketiga jemaah itu ditahan petugas imigrasi dan dibawa ke kantor polisi bandara untuk diminta keterangan terkait dengan kepemilikan uang yang dibawa.
Dalam pemeriksaan, uang tersebut diketahui terdiri dari 50.000 dolar Amerika Serikat, 378.000 euro, dan 17.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 6.235.971.394.
Oleh Ansharul, sebanyak 348.000 euro dan 17.000 riyal dititipkan kepada istrinya, sebanyak 50.000 dolar AS dan 10.000 euro kepada Rochmat Kanapi, dan sisanya dibawa sendiri. (ant/bry/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
