Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berharap Rancangan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) segera digedok DPR RI menjadi UU.
“Kami berharap pada 2007 ini sudah bisa diundangkan, kalau tidak rampung juga ya dibuatkan PP lebih dulu,” kata Prof Dr Ir MOHAMMAD NUH DEA Menkominfo dalam siaran pers yang dikirim Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), pada suarasurabaya.net, Senin (20/08).
Dikatakannya, kehadiran UU ITE demikian mendesak karena sebagian masyarakat sudah bergelimang dengan transaksi elektronik sementara belum ada payung hukum yang menaunginya.
“Keseharian masyarakat sudah bertransaksi elektronik seperti e-banking, dan e-mail. Sangat ironis, masyarakat sudah e-cultered tetapi kita belum punya payung hukum,” ujarnya.
Menkominfo menambahkan, belum lagi pertimbangan hubungan antar-negara yang sudah menerapkan transaksi elektronik. “Kalau di luar (negara lain –Red) sudah dilindungi hukum, di sini (Indonesia –Red) belum, kan tidak pas,” ungkapnya.(ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
