Antisipasi bencana longsor yang mengancam di wilayah Kabupaten Lumajang, jajaran Polres Lumajang melakukan berbagai upaya. Diantaranya melakukan peninjauan ke titik rawan longsor, terutama di jalur selatan penghubung Lumajang menuju Malang.
Tidak hanya itu saja, AKBP Singgamata Kapolres Lumajang juga memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengawasan praktek illegal logging yang masih berpotensi dilakukan oknum tertentu. “Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memelototi praktek illegal logging di wilayahnya masing-masing,” katanya kepada Sentral FM, Kamis (18/12/2014).
Praktek penebangan kayu secara liar ini, maish katanya, berpotensi tidak adanya pohon penahan air yang sangat berpotensi menjadi pemidu terjadinya longsor. Ia menyampaikan, selama kurun 2014 ini saja, Polres Lumajang telah menangani 3 perkara logging di wilayah selatan.
“Dari perkara yang ditangani, ada yang masih dlaam proses penyidikan, ada pula yang sudah masuk persidangan. Selain itu, ada perkara yang masih menjadi PR karena telah ditangani, namun tersangkanya sudah terlanjur kabur. Hingga kini, tersangka illegal logging yang menghilangkan jejak ini, telah ditetapkan statusnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dala pengejaran,” paparnya.
Untuk mengantisipasi dampak dari penebangan hutan secara liar ini, lanjut AKBP Singgamata, akan bergantung dari sinergi bersama instansi terkait untuk penanganannya. Diantaranya, Dinas Kehutanan (Dishut), BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Lumajang untuk mengantisipasi potensi bencana alam yang dimungkinkan terjadi.(her/rs)
NOW ON AIR SSFM 100
