Rabu, 24 Desember 2025

BBM akan Naik, Usulan UMK 2015 Tak Berubah

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Saat ini pemerintah berencana menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Padahal di saat bersamaan, usulan UMK (Upah Minimun Kabupaten) Tahun 2015 juga dalam pembahasan dan belum ditetapkan oleh Gubernur.

Namun, usulan UMK yang telah diajukan berdasarkan hasil survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilakukan jauh hari sebelum adanya rencana kenaikan harga BBM ini dipastikan tidak akan berubah atau direvisi kembali.

Hal itu disampaikan Ismail, SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Senin (3/11/2014). Dikatakannya, usulan UMK Lumajang Tahun 2015 telah diajukan kepada Gubernur Jatim sebesar Rp. 1.235.000.

“Angka yang diusulkan ini tidak akan berubah meskipun ada rencana pemerintah pusat menaikkan harga BBM. Sebab, usulan ini sudah sesuai dengan hasil survey KHL oleh Dewan Pengupahan di 3 Pasar dengan 60 indikator yaitu inflasi, kemampuan perusahaan, pertubuhan ekonomi, harga sembako dan lainnya. Sedangkan, untuk harga BBM tidak termasuk dalam indikator yang ada,” katanya.

Ketika nantinya terjadi kenaikan harga BBM dan berdampak terhadap inflasi dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, maka tentunya akan menjadi pertimbangan Soekarwo Gubernur Jatim sebelum melakukan penetapan.

“Makanya, ada berbagai pertimbangan sebelum ditetapkan dan itu menjadi kewenangan Gubernur Jatim. Penetapan UMK yang diperkirakan akan diputuskan akhir November mendatang, Gubernur Jatim sudah memberikan pertimbangan matang. Apakah angkanya akan tetap sama dengan usulan atau malah lebih tinggi,” pungkas Ismail.

Dari data Disnakertrans Kabupaten Lumajang, besaran UMK Lumajang Tahun 2015 diusulkan dengan besaran Rp. 1.235.000 perbulannya.UMK ini telah diajukan Dewan Pengupahan kepada Bupati Lumajang dan diteruskan ke Gubernur Jatim.

“UMK Tahun 2014 besarannya kan Rp. 1.120.000. Jadi mengalami kenaikan 10,27 persen,” terangnya.

Sekadar diketahui, survey KHL dilakukan di 3 Pasar berbeda dengan 60 indikator berbeda. Dan hasilnya, di masing-masing pasar ditemukan angka KHL yang berbeda-beda pula. “Intuk hasil survey KHL di Pasar Klakah ditemukan angka KHL senilai Rp. 1.103.256. Di Pasar Pasirian, angka KHL-nya sebesar Rp. 1.097.744 dan di Pasar Senduro ditemukan angka KHL sebesar Rp. 1.104.879,” ujarnya.(her/ono))

Teks Foto :
– Ismail, SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 24 Desember 2025
27o
Kurs