Umi Kulsum, Caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Lumajang dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Senduro, Pasrujambe, Gucialit dan Padang bernomor urut 8 melampiaskan kemarahannya kepada KPU Kabupaten Lumajang.
Dia melayangkan protes dengan menelepon Yuyun Baharita, A.Ma.Pd Komisioner KPU karena kepastiannya bisa duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Lumajang berpotensi gagal.
Pasalnya, perolehan suara dari hasil rekapitulasi suara di PPK 4 Kecamatan di Dapilnya, ada yang mengungguli. Seorang Caleg kompetitornya separtai bernomor urut 5, yakni A Khobir Aly, sesuai rekap yang diumumkan memperoleh suara terbanyak.
“Padahal, dari hasil pengumpulan data melalui Form C1 dan D1 di setiap TPS hingga PPS, termasuk data Rekapitulasi Suara di PPK 4 Kecamatan, perolehan suara saya tertinggi. Makanya aneh kok suara Pak Khobir (A Khobir Aly, red) tiba-tiba ‘hamil’ begitu,” kata Umi Kulsum ketika dikonfirmasi Sentral FM melalui sambungan HP, Kamis (17/4/2014).
Umi Kulsum mengaku sepanjang pelaksanaan perhitungan suara, mulai di TPS, PPS hingga PPK terus dipantau dan menghimpun data perolehan suara baik melalui form C1 hingga D1. Data itu ia bukan dan teliti kembali. Usut-punya usut, ternyata perolehan suara Caleg saingannya itu digelembungkan.
Dari rekapitulasi suara yang dilaksanakan, ternyata terjadi penggelembungan suara pada Caleg atas nama A Khobir Aly di PPS Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe.
“Seharusnya ia mendapatkan 76 suara, ternyata malah memperoleh 121 suara. Di PPK Kecamatan Pasrujambe juga ‘hamil’ lagi menjadi 225 suara. Ini yang membuat saya terkejut karena sesuai data seharusnya, perolehan suara saya memastikan untuk mendapatkan jatah kursi DPRD Kabupaten,” paparnya.
Sementara, Umi Kulsum yang suaranya tidak berubah sedikitpun. Karena, penggelembungan suara itu dilakukan dengan modus menambahkan perolehan suara sah partai, untuk kemudian dialihkan ke Caleg bernomor urut 5 tadi.
“Jadi, suara sah yang hanya untuk partai dari pemilih, dipindahkan ke Caleg nomor urut 5. Hingga dari perhitungan suara saya seharusnya di Dapil 4 semula unggul dengan perolehan 2759 dan A Khobir Aly dengan suara sebanyak 2653, akhirnya berubah. Saya menjadi pemenang kedua dengan suara yang sama, namun suara A Khobir Aly bertambah,” ungkap Umi Kulsum.
Atas keyakinan dan bukti yang dimiliki, ia pun melayangkan protes kerasnya. Secara kebetulan, Yuyun Baharita Komisioner KPU Kabupaten Lumajang tengah bersama Hisbullah Huda, SH Komisioner Panwaslu. Hingga, Hisbullah Huda pun melayani protes itu dan meminta Umi Kulsum melaporkan penggelembungan suara itu ke Kantor Panwaslu.
“Umi Kulsum sudah melaporkan secara resmi dan ada tanda-terimanya di Kantor Panwaslu. Dengan laporan itu, akhirnya kami melakukan kajian dengan bukti yang disodorkan Umi Kulsum. Selanjutnya, karena bukti-bukti itu kuat, Panwaslu merekomendasikan kepada KPU Lumajang untuk melakukan pengecekan data hasil rekapitulasi suara di PPS Desa Pasrujambe,” kata Hisbullah Huda ketika dikonfirmasi Sentral FM di Kantor Panwaslu.
Rekomendasi itu dipatuhi KPU, yang kemudian melakukan pengecekan ulang di Kecamatan Pasrujambe. Pengecekan itu dengan membandingkan form C1 dan D1 Plano dengan disaksikan pihak-pihak terkait. Pengecekan hasil rekapitulasi suara ini digelar Rabu (16/4/2014) sejak pukul 17.00 hingga pukul 21.00.
Hasilnya, Pudholi Sandra, SH. MH Komisioner KPU Kabupaten Lumajang mengungkapkan, bahwa memang terjadi penggelembungan suara sesuai dengan laporan. Dan, saat itu juga data perolehan suara diperbaiki oleh penyelenggara di setiap tingkatan yang dilaporkan.
“Perbaikan ini telah dilakukan dan hasilnya memang ada suara sah Partai yang dialihkan ke Caleg nomor usut 5 tersebut. Selain perbaikan, tentunya kami melakukan investigasi, apakah terjadi kesalahan yang disengaja ataukah terjadi kekurang telitian saja. Sifatnya administrasi dan kami terus menyelidikinya. Sejauh ini, PPS mengaku jika hal itu karena kekurangtelitian saja,” terang Pudholi Sandra, SH.
Sementara itu dengan dilakukannya pengecekan ini, perolehan suara Umi Kulsum kembali menjadi yang tertinggi. Dan, caleg perempuan ini mengaku senang karena peluang dirinya duduk di DPRD Kabupaten Lumajang terbuka lagi. “Ini sesuai kalkulasi saya yang dari perhitungan selisih 100 lebih dengan peringkat kedua,” pungkas Umi Kulsum. (her/rst)
Teks Foto :
– Hisbullah Huda, SH Komisioner KPU Kabupaten Lumajang menunjukkan surat rekomendasi pengecekan hasil rekapitulasi suara di PPS Desa Pasrujambe.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
