Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melakukan pendataan ulang terhadap jurnalis yang bertugas dilingkungan Kabupaten Lumajang. Hal ini dilakukan berdasarkan munculnya edaran dari Dewan Pers bernomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers tertanggal 16 Januari 2014.
Eddy Hozainy Kabag Humas Pemkab Lumajang kepada reporter Sentral FM mengatakan, intruksi dari dewan pers ini juga pertujuan untuk muncul media yang tidak berbentuk Badan Hukum. Perusahaan Pers harus berbentuk Badan Hukum juga ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk Badan Hukum Indonesia.
“Yang terjadi saat ini, muncul media yang tidak berbentuk Badan Hukum. Dan, penyiaran sudah dilakukan. Untuk itu, sesuai edaran ini kita mendata ulang siapa jurnalis dan dari media atau perusahaan pers mana,” kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (1/2/2014).
Kabag Humas Pemkab Lumajang juga mengungkapkan, bahwa saat ini telah terdata 50 media dengan 80 jurnalis baik media cetak, maupun elektronik yang bertugas dan menyerap informasi di lingkungan Pemkab Lumajang.
“Jumlah ini belum termasuk mereka yang tidak terdata dan bertugas di mencari informasi di lingkungan Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Pendataan ini, kata dia, akan dilakukan hingga 10 Februari mendatang. “Kita tunggu saja, apakah nanti jumlah media maupun jurnalisnya akan berkurang atau justru bertambah,” kata Eddy.
Eddy Hozainy berharap, jurnalis menjadi pilar untuk meyebarkan informasi. Untuk itu keberadaan jurnlis dan medianya yang serius menangani penyebar luasan informasi, bisa terjalin sinergi yang baik dengan Pemkab Lumajang. (her/wak)
NOW ON AIR SSFM 100
