Pemkab Lumajang tengah merencanakan upaya renovasi secepatnya pasar Tempeh yang terbakar.
Drs Amat Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM di lokasi kejadian mengatakan, tindak-lanjut pasca insiden kebakaran ini, instansinya akan mengusulkan kepada Pemkab Lumajang guna merehabilitasi toko, kios dan los yang terbakar.
“Semuanya kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi atau renovasi ini, masih kita ajukan ke Pemkab Lumajang. Apakah nanti disetujui renovasi berat, ringan atau sedang semuanya tergantung bagaimana telaah dan kajian pimpinan,” paparnya.
Pasalnya, lanjut dia, hal itu menyangkut anggaran yang akan disiapkan dalam upaya memperbaiki Pasar Tempeh pasca terjadinya kebakaran tersebut.
“Tentunya, insiden ini kan menjadi kondisi tak terduga. Jadi, kita tidak menganggarkan sebelumnya sehingga pengajuan anggaran renovasi ini bersifat darurat. Sebab, tidak mungkin kondisi ini dibiarkan terus sehingga mengganggu roda perekonomian di pasar tersebut,” katanya.
Namun, kegiatan renovasi atau rehabilitasi Pasar Tempeh nantinya akan dilakukan pasca upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Tempeh, Polres lumajang dan Labfor Polda Jatim selesai dilakukan.
“Sehingga penyebab kebakarannya jelas dan penyelidikannya tuntas. Saat ini kan lokasi kebakaran masih dipasang garis polisi. Setelah nanti tuntas, baru rehabilitasi akan dilakukan,” terang Amat.
Selain itu, untuk para pedagang yang menjadi korban dalam insiden amuk di jago merah ini, akan diupayakan bantuan dengan pengajuan kepada Pemkab Lumajang.
“Bantuan ini masih dalam pengajuan. Apakah nanti disetujui ataukah tidak, semuanya tergantung pimpinan juga. Termasuk, apakah ada kesiapan anggaran. Hanya saja, yang namanya bantuan atau santunan tentu tidak harus bersifat mengganti keseluruhan kerugian pedagang. Kalau itu yang dilakukan, ya anggaran Pemkab Lumajang tidak akan mampu,” pungkasnya. (her/dwi)
Teks Foto :
– Pasar Tempeh yang terbakar habis dipasang garis polisi untuk penyelidikan.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
