Sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Lumajang masih rawan terjadinya pernikahan dini diantaranya Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang Randuagung, Padang dan Gucialit.
“Di wilayah-wilayah yang banyak etnis Madura-nya ini, masih melekat mind set masyarakat untuk segera menikahkan anaknya meski masih usia dini. Saya bisa bilang begitu, karena saya juga keturunan etnis Madura. Prinsipnya, anak maish usia 15 tahun, orangtuanya sudah kebelet menikahkan mereka,” kata Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati Lumajang.
Bahkan, lanjut Wabup Lumajang, ada kalangan masyarakat di wilayah-wilayah ini yang tidak mempersoalkan meski pada akhirnya sang anak bercerai sebelum usia 20 tahun. “Prinsipnya, anaknya sudah laku. Daripada usia sudah melewati 20 tahun tidak kawin-kawin maka orang tua yang malu. Mindset itu yang masih melekat,” ujar dia.
Untuk itu, As’at Malik Wabup meminta segenap elemen baik penyuluh KB pada Badan KB Kabupaten Lumajang sampai aparatur Kementerian Agama (Kemenag) melalui staf KUA yang berperan menikahkan, untuk memperketat ijin pernikahannya. Apalagi, saat ini sudah diberlakukan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN).
Melalui SUSCATIN ini, maka bisa disadarkan baik calon pengantin yang berusia dini maupun orangtua, agar menunda pernikahannya. Jika memang tidak bisa dihalangi, maka diharapkan penyuluh KB berperan mensosialisasikan penundaan kehamilan.
“Tujuannya, untuk menjamin kesehatan ibu dan calon bayi, juga menyiapkan pasangan usia dini ini benar-benar siap memasuki mahligai rumah tangga yang sebenarnya dengan kesiapan memiliki anak. Dengan demikian maka potensi ledakan jumlah penduduk bisa ditekan demi suksesnya pelaksanaan KB,” pungkas dia. (her/dwi)
Teks Foto :
– Pencanangan KB Kes di Pendopo Kabupaten Jl. Alun-Alun Selatan.
Foto : Setral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
