Senin, 12 Januari 2026

Hasil Rekap Suara Pileg Untuk DPR RI di Lumajang Berpotensi Gugatan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Hasil akhir rekapitulasi Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Lumajang telah ditetapkan KPU Jatim yang memimpin pleno. Namun, final rekapitulasi suara ini masih berpotensi gugatan, khususnya dari Caleg DPR RI. Hal ini terpantau dari munculnya keberatan yang disampaikan Caleg DPR RI dari Dapil Jatim IV yang meliputi Kabupaten Lumajang dan Jember seusai hasil rekapitulasi ditetapkan KPU.

Pudholi Sandra, SH. MH Komisioner KPU Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Senin (21/4/2014), mengatakan keberatan ini disampaikan Caleg PKB dan Partai Demokrat untuk DPR RI, menyangkut hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan.

Dimana, Caleg menilai ada perubahan perolehan suara dari data yang diperolehnya sesuai hasil pemungutan suara di TPS. Yakni, data total perolehan suara di TPS, berubah di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Desa dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di tingkat Kecamatan.

“Keberatan itu, ditindaklanjuti oleh KPU dengan menyatakan bahwa apa yang dilakukan PPS dan PPK itu benar. Kami juga menyampaikan bahwa penetapan rekapitulasi di KPU Lumajang belum final. Jadi masih bisa berubah dan bahkan sampai proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK, red),” kata Pudholi Sandra.

Tentunya, masih kata Pudholi, keberatan itu bisa diajukan melalui gugatan oleh Caleg yang bersangkutan dengan disertai bukti-bukti. Jika nantinya dalam proses peradilan di MK hasilnya memerintahkan KPU melakukan perubahan, maka keputusan hukum tersebut akan dipatuhi.

“Namun, sejauh ini kami masih belum mengetahui langkah-langkah apa yang akan ditempuh oleh Caleg yang keberatan tersebut. Kemungkinan keberatan akan ditindaklanjuti di tigkat Provinsi, RI maupun melalui pengadilan di Mahkamah Konstitusi,” papar Pudholi Sandra.

Sementara itu Hisbullah Huda, SH Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang dalam kesempatan terpisah mengatakan, dari laporan resmi yang ada di kantornya, tercatat adanya keberatan dari Zainul Hasan, Caleg PKB untuk DPR RI nomor urut 7.

“Namun, untuk apa isi keberatannya, saya masih belum tahu persisnya. Apalagi, kami juga masih menunggu adanya bukti-bukti yang diajukan dari yang berangkutan. Dan, kami juga belum mem-plenokan,” katanya.

Bahkan, hari ini Hisbullah Huda juga mengaku mendapatkan telepon dari Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan yang menginformasikan akan melaporkan keberatan terkait penetapan hasil rekapitulasi suara di KPU Lumajang.

“Caleg ini tidak menyebutkan nama dan menyatakan akan melapor resmi di Kantor Panwaslu, hari ini juga. Makanya, kita akan menunggu dan yang bersangkutan berjanji akan membawa barang-bukti dan saksi,” paparnya.

Menyangkut perselisihan penetapan hasil rekapitulasi suara Pileg, Hisbullah Huda mengungkapkan, dilakukan secara berjenjang. Untuk DPRD Kabupaten karena sudah ditetapkan, maka bisa ditempuh melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja, ia mengungkapkan, untuk DPRD Kabupaten tampaknya klir dan tidak ada persoalan dan keterberatan. “Kalau untuk Caleg DPRD Kabupaten, jika keterberatan diajukan bisa merubah signifikan dengan memastikan perolehan suaranya bisa mendapatkan jatah kursi ya nggak apa-apa diajukan gugatan. Namun, mereka tentu bisa mengukurnya sendiri,” terangnya.

Sementara itu, untuk DPRD Provinsi dan DPR RI, karena masih menunggu rekapitulasi suara di KPU Jatim, masih ada kesempatan dua hari untuk mengajukan keterberatan dengan melaporkan ke Panwaslu.

“Batas waktunya hanya dua hari ini saja, sebelum dihitung di tingkat Provinsi. Jika muncul laporan, tentu kami akan merekomendasikan untuk mencocokkan dengan C1 Plano-nya. Hal ini mengacu pasal 198 UU Nomor 8 Tahun 2012. Ini secara administrasi bisa, namun untuk proses pidananya terbatas dengan waktu karena ada batas kadaluwarsanya yakni 7 hari,” jlentreh Hisbullah Huda.

Secara keseluruhan, rekapitulasi di KPU dinilai Panwaslu berjalan baik dan lancar. Kendati terjadi kesalahan tulis dari PPK, diantaranya salah tulis suara sah dan tidak sah saja. “Hanya salah tulis dan salah hitung. Tidak ada unsur kesengajaan. Itu yang terjadi dan saat ini kami juga tengah bersiap untuk mengikuti rekap di KPU Jatim,” pungkas Hisbullah Huda. (her/ipg)

Teks Foto :
– Rekapitulasi suara Pileg di KPU Kabupaten Lumajang.
Foto : Dok. Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
24o
Kurs