Jumat, 3 Mei 2024

Jalur Selatan Lumajang Rusak Parah, Rp34 M Untuk Perbaikan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Jalur selatan Lumajang mulai Kecamatan Tempeh menuju Lumajang yang rusak parah akibat operasional armada truk pasir, segera diperbaiki Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp. 34 Milyar untuk perbaikan tahap awal.

“Anggaran itu untuk memperbaiki 7,8 kilometer jalan dari Kecamatan Tempeh menuju Lumajang Saat ini, masih proses lelang dan diperkirakan awal Maret pekerjaan sudah dimulai dengan turunnya SPK (Surat Perintah Kerja). Sistem pekerjaannya peningkatan dan berkala, dimana sebagian jalan akan dikeruk dan diperkuat baru dilapis,” kata Ir Nugroho Dwi Atmoko Kepala Dinas PU Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (17/1/2014).

Dengan perbaikan jalan ini, masih kata Nugroho, maka kerusakan jalan penghubung antara Kabupaten Lumajang menuju Malang, akan teratasi. Meski tidak keseluruhan, sepanjang 28 kilometer lebih dari Kecamatan Pasirian menuju Kedungjajang.

“Kegiatan perbaikan jalan itu, akan dianggarkan Kementerian PU RI secara bertahap. Tentunya sesuai plafon anggaran dari APBN,” paparnya. Sebelum perbaikan jalan digelar, Dinas PU Kabupaten Lumajang juga melakukan perbaikan jalan sementara, dengan sistem tambal sulam.

Perbaikan jalan sementara ini, dilakukan pasca aksi demo dan penanaman pisang di jalanan yang berlubang. Termasuk juga, dilakukan pengetatan pembatasan tonase armada kendaraan angkutan pasir yang melintas.

Bahkan, pembatasan yang disesuaikan status jalan dan kelas jalan I ini, diberlakukan ketat dengan sosialisasi kepada pengusaha pasir di Kantor Pemkab Lumajang. Dalam sosialisasi yang dipimpin Drs Slamet Supriyono, Msi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lumajang ini, dihadiri instansi terkait dan lintas sektoral dan mengundang pengusaha leveransir bahan galian C pasir Semeru.

Dalam pertemuan itu, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lumajang menegaskan aturan pembatasan tonase armada pengakut pasir di akses jalan nasional sesuai kelas jalan I tersebut. Termasuk juga, dari pengamanan yang diback-up jajaran Polsek mulai dari Kecamatan Pasirian hingga Ranuyoso serta dari pengelola Jembatan Timbang.

Hal ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Diterangkan, jalan mulai Kecamatan Pasirian hingga Lumajang sesuai SK Menteri PU RI, merupakan jalan kelas I dengan maksimal tonase yang diperbolehkan melintas dibatasi.

“Tronton sumbu 3 maksimal beban kendaraan dan beban angkutannya 24 ton, gandengan seberat 36 ton dan trailer sumbu 6 seberat 45 ton,” jlentrehnya. Untuk mengefektifkan pemberlakukan pembatasan muatan sesuai kelas jalan ini, pengelola jembatan timbang juga dihadirkan untuk menerapkan regulasi sesuai dengan aturan.

“Untuk efektifitas penerapan pembatasan kelas jalan ini, pihak kepolisian juga bersemangat mendorong kita. Nantinya, akan dilakukan penegakan aturan agar tidak lagi dilanggar,” pungkas Ir Nugroho Dwi Atmoko. (her/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs