Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jatim terhadap penggunaan APBD Kabupaten Lumajang Tahun 2013 telah disampaikan kepada Pemkab Kota Lumajang. Hasilnya, Kabupaten Lumajang tetap bertahan dengan Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Hj. Rahmaniyah, SH. MM Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Minggu (6/7/2014), mengatakan bahwa target untuk meraih Opini WTP memang tidak berhasil diraih.
“Walaupun Opini WTP itu bukan syarat mutlak dalam arti syarat administrasi lebih baik. Krena itu tidak menjamin. Yang lebih pokok adalah, dalam hal pengelolaan administrasi keuangan semakin hari-semakin baik. Termasuk peningkatan pengelola SDM dari seluruh SKPD,” kata Rahmaniyah.
Lebih jauh pejabat perempuan berhijab ini mencontohkan, seperti Kabupaten Jember dan Bondowoso yang tahun sebelumnya meraih Opini WTP, namun Tahun ini kembali mendapatkan opini WDP. “Karena ditemukan masalah yang sangat signifikan,” paparnya.
Untuk Kabupaten Lumajang sendiri, meski mendapatkan Opini WDP namun secara kualitas pengelolaan anggaran grade-nya naik. Karena beberapa hal sudah teratasi. Diantaranya, barang persediaan di RSD dr Haryoto sudah terdeteksi dan terklarifikasi.
“Tahun ini, ada dua masalah yang mengganjal. Yakni pengelolaan asset yang masih bisa ditelusuri secara sempurna. Karena ini menjadi masalah rutin tahun ke tahun, saat ini kami membangun kerjasama pendampingan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.
Melalui kerjasama pendampingan ini, masih kata Rahmaniyah, pihaknya akan menghitung kembali dengan cut neraca tahun 2013-2014. DPKAD kabupaten Lumajang akan memaksimalkan setengah tahun berakhir, dengan target Desember mendatang pengelolaan aset daerah sudah harus tuntas
“Kita akan menelusuri aset-aset yang belum bisa tertelusuri. Terutama saat reformasi lalu, barang hibah yang tidak diberikan penjelasan. Contohnya, pembangunan SD-SD Inpres waktu Orde Baru dulu, tidak ada surat pelimpahan. Apakah dalam bentuk hibah dari masyarakat atau tidak. Itu yang akan kita telusuri satu-persatu,” jlentrehnya.
Setiap SKPD juga akan membentuk tim tersendiri guna memvlidasi asset-aaset yang ada di instansi induknya. “Jika ada barang yang diketahui kapan diperoleh, berapa harganya dan bagaimana kondisi fisiknya,maka akan dipilah untuk diverifikasi lagi,” ujarnya.
Aset yang banyak tidak tertelusuri terdapat pada Dinas Pendidikan (Dindik). Dimana, pembangunan rung kelas baru yang menggunakan dana pusat melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) belum tertib dilaporkan. “Kepala Sekolah selaku pengguna anggaran dan pengguna barangnya tidak segera melaporkan ke DPKAD. Keterbatasannya adalah SDM,” bebernya.
Sebab, SDM pengelola asset di lembaga dibawah naungan Dindik, kebanyakan dirangkap tugas oleh tenaga guru atau Tata Usaha (TU). Tidak hanya pengelolaan asset saja, namun juga untuk pengdan barang dan jasa. Untuk itu, DPKAD Kabupaten Lumajang memberikan diklat khusus bagi SDM pengelola asset dan pengadaan barang dan jasa di tenaga pendidikan.
“Sebanyak 705 tenaga pengelola asset tenaga pendidikan ini, telah digodok secara khusus di Kantor Diklat Kabupaten Lumajang. Diklat itu kita laksanakan selama 4 bulan untuk memahami bagaimana pengelolaan asset dan pengadaan barang dan jasa yang benar,” tuturnya.
Selain itu, sambung Rahmaniyah, ke depan DPKAD Kabupaten Lumajang juga mengupayakan agar SDM pengelola asset, pengadaan barang dan jasa serta pengelola keuangan di lingkup Dinas Pendidikan terpisah dari SDM tenaga pendidik. Jadi harus ada tenaga tersendiri.
Apalagi di lembaga SD tidak ada TU khusus yang menangani. Caranya bisa dikontrak tenaga honorer khusus untuk pengelolaan keuangan ini. “Apalagi, mendatang ada perubahan sistem pengelolaan keuangan yang berbasis acruel,” pungkas Rahmaniyah.
Sementara itu, LHP BPK RI terkait hasil audit APBD Tahun 2013 ini juga mendapatkan perhatian khusus DPRD Kabupaten Lumajang. Hal ini disampaikan DPRD dalam Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap LKPJ APBD Tahun 2013 dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2014.
Dalam Nota Penjelasan yang disampaikan, disebutkan bahwa DPRD juga mendapatkan laporan LHP BPK RI APBD Tahun 2013. H Muftin Nasyi’in Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang mengatakan, DPRD akan membuat tanggapan tersendiri terhadap haisl audit BPK tersebut yang akan dismapaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya.
“Kita masih akan memilah-milah catatan dari LHP BPK untuk disusun tanggapan nantinya. Mana yang bisa untuk konsumsi publik dan mana yang tidak. Termasuk juga, kami akan menyikapi Perubahan APBD Tahun 2014 dengan menggeser anggaran yang sulit direalisasikan ke program kegiatan lainnya agar bisa dimanfaatkan,” pungkas H Muftin Nasyi’in. (her/dwi)
Teks Foto :
– Hj. Rahmaniyah, SH. MM Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
