Surat edaran Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang melarang seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan untuk tidak menggelar rapat di hotel demi efisiensi penggunaan anggaran, akan membawa dampak positi efisiensi anggaran di daerah.
Pasalnya, biasanya sejumlah kegiatan rapat dilaksanakan di hotel, terhitung sejak 1 Desember 2014, hal itu tidak boleh dilakukan lagi. Terutama untuk di Kabupaten Lumajang adalah pembahasan RAPBD yang biasanya digelar dengan cara boyongan ke hotel di wilayah Kabupaten Malang, tahun depan cukup digelar di Kantor DPRD saja.
Drs Samsul Huda, Msi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Kamis (4/12/2014), mengatakan bahwa DPRD sepakat dengan edaran pemerintah pusat itu sebagai efisiensi anggaran. “Istilahnya sama-sama mengencangkan ikat pinggang lah,” katanya.
Terkait kebiasan rapat di hotel dalam sejumlah kegiatan tertentu DPRD, diantaranya pembahasan RAPBD yang sampai boyongan ke luar daerah, Samsul Huda menyampaikan, jika DPRD tetap akan taat azas.
“Teman-teman anggota DPRD lainnya saya yakin akan mematuhi instruksi pemerintah pusat. Kalau tidak, kita wait and see saja. Lihat ke depan bagaimana, karena sanksinya sudah jelas,” papar Samsul Huda.
Sedangkan, Drs Yossie Sudarso Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang mengungkapkan, walaupun DPRD belum menerima surat itu namun karena sifatnya edaran telah diketahui dan wajib untuk menyesuaikan dengan larangan itu.
“Kita akan mengurangi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di luar kantor. Semua agenda akan menyesuaikan dan diatur berdasarkan surat edaran tersebut dengan harapan terjadi efisiensi anggaran sesuai harapan pemerintah pusat,” katanya.
Yossie Sudarso juga menjelaskan bahwa memang ada sejumlah kegiatan DPRD yang selama ini dilaksanakan di luar kantor. Dalam artian diselenggarakan di hotel, baik di wilayah Lumajang sendiri maupun di luar kota.
Diantaranya berupa pembahasan RAPBD, kunjungan kerja, workshop, hearing dan rapat-rapat tertentu lainnya. “Untuk itu, yang jelas setelah menyesuaikan pmbahasan RAPBD Kabupaten Lumajang mendatang cukup di Kantor DPRD saja. Namun untuk kegiatan lain akan menyesuaikan,” bebernya.
Menyangkut efisiensi anggaran, Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang menayatakan, selama ini hal itu telah dilakukan jajaran Sekretariat Dewan. Sebagai bukti, dari tahun ke tahun sisa lebih penggunaan anggaran yang tidak terserap jumlahnya terus meningkat.
“Dari anggaran DPRD Tahun 2014 sebesar Rp. 18 miliar lebih, sisa penggunaan anggarannya sampai hari ini mencapai Rp. 7 miliar lebih yang akan dikembalikan ke kas negara. Tahun 2013, sisa penggunaan anggarannya Rp. 4 miliar lebih yang dikembalikan ke kas negara. Demikian juga untuk Tahun 2012 yang mencapai Rp. 2 miliar lebih. Ini sebagai bukti, efisiensi penggunaan anggaran terus-menerus dilakukan DPRD,” jlentreh Yossie Sudarso.
Sementara itu, Ir Indah Amperawati Masdar, Msi Kepala Bappekab Lumajang menyambut positif surat edaran ini. “Saya sangat mendukung bahwa rapat jangan dilakukan di hotel apalagi di luar kota. Sebab itu merupakan pemborongan yang luar biasa,” katanya.
Bappekab Lumajang sendiri, selama ini selalu menggelar rapat dengan menggunakan fasilitas pemerintah yang telah ada. Bahkan, rapat biasa digelar di ruang rapat kantor Bappekab yang sebenarnya kurang representatif, apalagi dengan peserta yang jumlahnya banyak.
“Namun di tengah keterbatasan seperti itu, malah muncul ide-ide yang cemerlang untuk pembangunan Lumajang. Tentunya dengan biaya yang sangat murah, Makanya saya setuju jangan ada rapat di Hotel. Sesuai aturan ini, maka sejak 1 Desember tidak boleh ada rapat di hotel dan di luar kota,” paparnya.(her/ipg)
Teks Foto :
– Ir Indah Amperawati Masdar, Msi Kepala Bappekab Lumajang.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
