Jumat, 2 Januari 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pileg di Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Lumajang seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Hj. Kustiati, Ssos Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (2/7/2014), yang menyampaikan bahwa penolakan ini disampaikan dalam persidangan di gedung MK Jakarta.

“Keputusan penolakan gugatan sengketa PHPU hasil Pileg di Kabupaten Lumajang ini dituangkan dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim MK pada 30 Juni, kepada para termohon,” kata Kustiati.

Dalam putusannya, MK memenangkan pihak tergugat dalam hal ini KPU Kabupaten Lumajang. Dengan demikian, maka hasil Pileg baik di tingkat Kabupaten dan Provinsi dan DPR RI sesuai dengan pleno penetapan KPU yang telah ditetapkan.

Dari putusan yang dibacakan dalam persidangan di MK, lanjut dia, para pemohon gugatan tidak bisa memberikan bukti-bukti jika ada kecurangan atau kesalahan data. “Para penggugat tidak bisa memberikan bukti-bukti kalau ada pelanggaran. Ataupun ketidaksamaan data antara hasil dari KPU dengan data yang dimiliki oleh para penggugat,” paparnya.

Setelah ditetapkannya putusan oleh MK ini, KPU Kabupaten Lumajang saat ini masih menunggu salinan amar putusan tersebut. Meski, di website resmi MK putusan telah diunggah. “Namun, kita tetap menunggu salinan resmi dari MK untuk proses legalitas kelanjutan penetapan hasil Pileg kemarin. Ini sesuai prosedur resmi,” jlentrehnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil Pileg 9 April lalu di Kabupaten Lumajang menyisakan ketidakpuasan dan berujung gugatan di MK. Sebanyak 4 Partai Politik (Parpol) mengajukan gugatan keterberatan atas hasil rekapitulasi perhitungan suara di KPU Kabupaten Lumajang.

Sesuai surat KPU Jatim, Lumajang termasuk salah-satu yang digugat, baik untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI. Diantara gugatan kepada KPU Kabupaten Lumajang yang dituangkan dari surat KPU Jatim, dari M Sofi, caleg nomor urut 1 Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) V. Partai Demokrat menuntut penghitungan ulang untuk menentukan kembali perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Lumajang di Dapil V.

Untuk DPRD Provinsi dilayangkan PDI Perjuangan yang keberatan dengan keputuan KPU Lumajang atas sisa suara untuk merebut jatah kursi. Dari gugatan yang dilayangkan, seharusnya jatah kursi DPRD Provinsi Dapil IV Lumajang-Jember menjadi hak PDI Perjuangan, bukan PPP.

Sedangkan, gugatan lainnya dilayangkan PAN yang menyatakan selisih antara berkas DB1 dengan C1 berbeda. Selain itu, PKPI juga menggugat karena ingin menyandingkan dan menjelaskan perbedaan perhitungan perolehan suara. Menurut surat KPU Jatim, termohonnya dari Dapil I sampai XI di seluruh Jatim. (her/dwi)

Teks Foto :
– Hj. Kustiati, Ssos Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 2 Januari 2026
32o
Kurs