Menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pilleg) 9 April mendatang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan haram politik uang atau money politik serta politik transaksional dalam Pemilu sesuai hadist Nabi Muhammad SAW. Dimana, pemberi dan penerima uang untuk memilih dinyatakan sama-sama berdosa.
Fatwa yang telah disampaikan Prof Din Syamsuddin Ketua MUI Pusat ini, segera diapresiasi MUI di daerah. Di Kabupaten Lumajang, jajaran MUI segera menindaklanjuti dengan menyebarkan edaran kepada masyarakat dan sosialisasi di berbagai tempat ibadah terkait politik uang ini.
Hal itu disampaikan H Muflih Farid Ketua MUI Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM ketika ditemui dalam kegiatan Rapat Kerja BAZ (Badan Amil Zakat) di Panti PKK Kabupaten, Kamis (20/3/2014).
Muflih Farid mengatakan, praktek money politik dan politik transaksional telah menjadi kebiasaan dalam setiap pelaksanaan Pemilu selama ini. Baik Pemilukada sampai pelaksanaan Pilkades untuk memilih Kepala Desa.
“Padahal, praktek kebanyakan merugikan. Masyarakat jadi tidak mendapatkan edukasi atau pendidikan yang baik terhadap cara-cara berdemokrasi. Yang terjadi adalah pemaksanaan karena ada embel-embel pemberian uang. Atau yang saat ini lagi marak adalah ‘Wani Piro’,” kata Muflih Farid.
Dia menambahkan, pihaknya akan mensosialisasikan fatwa haram praktek money politik dan transaksional dalam Pemilu ini melalui seluruh tempat ibadah di Kabupaten Lumajang. Yakni ribuan masjid, musholla hingga berbagai tempat-tempat keagamaan lainnya.
“MUI Kabupaten Lumajang berkeinginan mengingatkan kepada masyarakat bahwa memilih itu harus sesuai dengan hati nurani. Jangan sampai, masyarakat dipengaruhi dengan praktek money politik. Karena hal itu sangat merusak demokrasi,” ujarnya.
Muflih Farid mengakui, bahwa untuk menghilangkan praktek money poliitk di masyarakat tidak mudah. Karena, hal itu sudah mengakar kuat dan terjadi berpuluh tahun lamanya. Untuk itu, MUI berkeinginan memberikan pendidikan politik yang baik dan bersih kepada masyarakat melalui fatwa haram politik uang ini. (her/wak)
NOW ON AIR SSFM 100
