Menyambut datangnya bulan suci ramadhan dan Pilpres 2014, jajaran Polres Lumajang mengelar kegiatan pemusnahan barang-bukti ribuan botol miras di depan Kantor Pemkab Lumajang, Kamis (26/6/2014).
AKBP Singgamata Kapolres Lumajang menyampaikan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi selama 6 bulan terakhir, mulai Januari hingga 26 Juni.
Jumlahnya mencapai 1042 botol berbagai jenis dan merek. Termasuk, miras jenis arak oplosan yang tidak berlabel karena dikemas menggunakan botol air mineral.
“Miras ini kita sita dari pelaksanaan operasi cipta kondisi dan dimusnahkan hari ini sebagai momentum menyambut datangnya bulan suci ramadhan dan pelaksanaan Pilpres 2014. Selanjutnya, selama ramadhan kami akan terus melakukan penertiban miras di berbagai tempat. Intinya, selama ramadhan tidak boleh ada toko atau warung yang menjual miras. Kalau masih ada maka akan kita tindak tegas,” kata dia.
Miras merupakan racun yang harus diperangi karena sangat merusak tubuh manusia. Sebagai bukti, pengaruh miras bisa membuat orang berani membunuh, memperkosa dan sebagainya.
“Bahkan mereka yang tidak berniat membunuh, gara-gara miras jadi membunuh, orang tidak mau memperkosa karena miras jadi memperkosa. Ini dilakukan karena mereka mabuk hingga tanpa beban melakukan perbuatan tersebut,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Singgamata menyampaikan, bahwa di Lumajang masih ada satu gudang penyimpanan minuman keras import. Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah agar Pemkab Lumajang tidak memberikan izin operasionalnya.
“Sehingga kami bisa melakukan penindakan. Kami juga meminta, agar tidak ada lagi izin gudang miras yang dikeluarkan di Lumajang. Dengan adanya izin itu, kami tidak bisa melakukan penindakan. Saya pastikan, sepanjang saya menjadi Kapolres Lumajang, ke depan tidak akan ada lagi rekomendasi perizinan untuk gudang miras,” tegasnya.
Untuk itu Kapolres Lumajang meminta agar Pemkab Lumajang bisa meninjau kembali perizinan gudang miras tersebut. Tujuannya, agar operasional gudang tersebut bisa dipindahkan dari Lumajang. “Sebab, kalau menyangkut miras sudah banyak kejahatan yang disebabkan akibat minuman beralkohol ini,” katanya.
Dalam prosesi selanjutnya, seluruh jajaran Forpimda termasuk Kapolres Lumajang melakukan pemusnahan terhadap barang-bukti miras yang sudah dijajar rapi dan selanjutnya dimasukkan tong. Cairan beralkohol itu kemudian disedot dengan mobil tangki untuk selanjutnya dibuang.
“Memang untuk pemusnahan ini, miras tidak dibuang ke bumi. Saya dibisiki Kepala BNN (AKBP Wuwuh Priwibowo), bahwa karena miras adalah racun, maka bumi saja tidak mau menerimanya. Itulah bahayanya miras,” pungkas AKBP Singgamata.
Terkait keberadaan gudang miras di Lumajang, AKBP Wuwuh Priwibowo Kepala BNNK menyampaikan, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Polres Lumajang untuk melakukan pemantauan keberadaan gudang miras yang ada. “Kalau dari laporan Kapolres masih ada satu gudang. Lebih lanjut kita akan koordinasi untuk melakukan pemantauan lainnya,” kata AKBP Wuwuh Priwibowo.(her/dwi)
Teks Foto :
– Jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Lumajang kompak musnahkan ribuan botol miras di depan Kantor Pemkab Lumajang Jl. Alun-Alun Utara.
Foto : Sentral FM.
NOW ON AIR SSFM 100
