Konfigurasi perolehan suara akhir Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Lumajang telah diumumkan KPU. Dimana, perolehan suara PDI Perjuangan mengungguli 11 partai lainnya. Partai berlambang banteng moncong putih ini, memperoleh jatah 10 kursi di DPRD Kota Pisang ini.
Pudholi Sandra, SH. MH Komisioner KPU Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Senin (21/4/2014), mengatakan bahwa PDI Perjuangan memperoleh maksimal jatah 10 kursi di DPRD Kabupaten Lumajang. “Sesuai penetapan rekapitulasi suara akhir Pileg di KPU Lumajang, perolehan untuk DPRD Kabupaten dimenangi PDI Perjuangan dengan 10 kursi,” kata Pudholi Sandra.
Selanjutnya, disusul PKB yang menjadi runner up dengan perolehan jatah kursi DPRD Kabupaten antara 8 atau 9 kursi. Kemudian, Partai Demokrat merebut 6 atau 7 kursi, Partai Gerindra 5 atau 6 kursi. Partai Golkar juga bisa 6 kursi, PKS 3 kursi, PAN 3 kursi, PPP 1 atau 2 kursi dan Partai Hanura 2 kursi.
Yang cukup mencuri perhatian adalah munculnya Partai Nasdem yang bisa merebut jatah 5 atau 6 kursi di DPRD Kabupaten Lumajang. “Ini yang menjadi kejutan, bagaimana partai baru bisa meraih suara yang cukup lumayan,” paparnya. Sedangkan, untuk PKPI dan PBB tidak memperoleh suara signifikan hingga tidak berhak menempatkan Calegnya di DPRD Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, untuk menetapkan perhitungan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) yang nantinya dipergunakan untuk menetapkan jatah kursi DPRD, Nur Ismandiana, SH Komisioner KPU Kabupaten Lumajang lainnya menjelaskan, pihaknya akan menggelar dalam forum tersendiri awal Mei mendatang.
“Yang kemarin adalah rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasilnya secara keseluruhan di Kabupaten Lumajang. Untuk penetapan jatah kursi DPRD Kabupaten, KPU akan menggelar dalam forum tersendiri nanti,” kata Nur Ismandiana yang akrab di sapa Bandut ini.
Melengkapi apa yang disampaikan Nur Ismandiana, Pudholi Sandra menambahkan bahwa perhitungan BPP untuk menentukan siapa Caleg yang berhak mendapatkan jatah kursi di DPRD Kabupaten Lumajang, akan digelar awal Mei mendatang.
“Dalam pembagian BPP untuk membagi jatah kursi di masing-masing Dapil yang memperebutkan 50 anggota DPRD Kabupaten Lumajang, sebenarnya Parpol sudah bisa mengetahui saat rekapitulasi suara Pileg tingkat Kabupaten. Namun, secara resmi KPU Kabupaten Lumajang tentu akan menggelar forum tersendiri,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jatah 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Lumajang ini, akan dibagi dalam 5 Daerah Pemilihan (Dapil) berbeda. Dimana, untuk Dapil I meliputi 5 wilayah Kecamatan, masing-masing Kota Lumajang, Sukodono, Sumbersuko, Tekung dan Jatiroto akan mendapatkan jatah 12 kursi di DPRD Kabupaten Lumajang.
Dapil II yang meliputi 4 Kecamatan, masing-masing Rowokangkung, Yosowilangun, Kunir dan Tempeh akan memperebutkan 10 kursi. Dapil III yang meliputi 4 Kecamatan, Pasirian Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari memperebutkan 10 kursi.
“Dapil IV meliputi 4 wilayah Kecamatan, masing-masing Gucialit, Padang, Pasrujambe dan Senduro memperebutkan 9 kursi dan Dapil V meliputi 4 Kecamatan, masing-masing Randuagung, Klakah, Kedungjajang dan Ranuyoso memperebutkan jatah 9 kursi DPRD Kabupaten Lumajang,” jelas Pudholi Sandra.
Perhitungannya akan ditentukan dengan menghitung jumlah suara sah hasil Pileg yang kemudian dibagi dengan jumlah kursi yang diperebutkan. Berapa hasil pembagiannya menjadi batas minimal perolehan suara yang harus dipenuhi masing-masing Caleg dari 12 Parpol yang berkompetisi di masing-masing Dapil.
“BPP itu yang kemudian dibreak-down dengan melihat hasil perolehan kursi masing-masing Caleg. Nanti akan kelihatan, siapa Caleg dari 12 Parpol yang berhak mendapatkan jatah kursi di DPRD Kabupaten Lumajang. Setelah itu, barulah KPU akan menetapkan Caleg yang nanti akan ditetapkan sebagai 50 orang wakil rakyat yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang,” jlentreh Pudholi Sandra. (her/ipg)
Teks Foto :
– Suasana rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten di KPU Lumajang.
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
