Selasa, 13 Januari 2026

PNS Tidak Netral Terancam Dipecat

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Netralitas dalam Pemilu menjadi kewajiban bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lumajang. Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Lumajang ini me-warning untuk menerapkan sanksi berat bagi para abdi negara yang melanggar.

Drs Suprapto Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (12/3/2014) mengatakan bahwa aturan sesuai regulasi disiplin kepegawaian telah jelas mengatur netralitas PNS tersebut.

“Meski harus diakui, PNS memiliki hak politik untuk memilih. Dan, keluarganya juga memiliki hak konstitusi untuk dipilih dan memilih juga. Hal ini sesuai fakta bahwa PNS memiliki hak untuk menyalurkan aspirasinya dalam Pemilu dan keluarganya juga memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislator atau Caleg,” kata Suprapto.

Atas fakta itu, Kepala BKD Kabupaten Lumajang juga tidak menampik bahwa ada keluarga, istri atau saudara dari PNS di lingkungan Pemkab Lumajang yang ikut berkompetisi dalam Pemilu Legislatif mendatang. Hanya saja, harus ditegakkan aturan sesuai PP Nomor 53 yang mengatur disiplin aparatur pemerintahan.

“Sejak awal, kita sudah menindaklanjuti surat Gubernur Jatim yang sudah dipayungi PP Nomor 53. Aturan itu menegaskan bahwa PNS harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis. Diantaranya berkampanye, apalagi sampai berkecimpung dalam Parpol. Termasuk juga mempengaruhi PNS lain atau memaksa untuk ikut dalam aksi dukung-mendukung terhadap Parpol atau Caleg,” terangnya.

Jika kemudian terbukti ada PNS yang ikut dalam aktivitas Parpol secara aktif, maka PNS harus berhenti. “Diberhentikan atau berhenti sendiri dalam arti mengundurkan diri, itu wajib dilakukan. Tidak ada aturan pensiun dini dalam hal ini. Dan, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri,” papar Suprapto. (her/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 13 Januari 2026
25o
Kurs