Panitia Pengawas Pemilu Lumajang mendukung penuh disebarkannya edaran dan sosialisasi fatwa haram MUI (Majelis Ulama Indonesia) terhadap praktek money politic dan transaksional dalam Pemilu di Kabupaten Lumajang,
Sperti yang dilaporkan reporter sentral FM, Hisbullah Huda Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi ditetapkannya fatwa haram terhadap praktek politik uang dan transaksional dalam Pemilu, karena memang tidak mendidik dan justru membodohi masyarakat pemilih.
Menurut Hisbullah, praktek jual-beli suara akan berdampak rusaknya sendi-sendi moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, dampak atau akibatnya sangat luar biasa karena bisa menghambat proses demokratisasi di negara ini.
Untuk memberikan pendidikan politik yang bersih dan sehat kepada masyarakat, Panwaslu Kabupaten Lumajang akan melakukan sinergi dengan MUI.
“Hal itu perlu dilakukan dalam rangka bersama-sama membantu proses terlaksananya Pemilu yang bersih, jujur dan adil tanpa adanya praktek-praktek yang kotor seperti itu,” kata Hisbullah, Sabtu (22/3/2014).
Sekadar diketahui, Muflih Farid Ketua MUI Kabupaten Lumajang menyatakan, pihaknya merespon fatwa haram praktek money politik dan transaksional dalam Pemilu dengan menyebarkan edaran kepada masyarakat.
Selain itu, akan dilakukan juga sosialisasi melalui tempat ibadah, baik di Masjid maupun Musholla sebagai upaya pendidikan politik yang bersih dan sehat kepada masyarakat menjelang pelaksanaan pileg. (her/nia/wak)
NOW ON AIR SSFM 100
