Selasa, 7 Mei 2024

Panwaslu Lumajang Kaji Pengaduan Dugaan Pidana Pemilu 4 Caleg

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Lumajang telah melewati tahapan rekapitulasi perhitungan suara akhir tingkat Kabupaten oleh KPU. Namun, hasil perhitungan suara tersebut masih menyisakan keterberatan dan pengaduan kepada Panwaslu.

Bahkan, Caleg juga berencana melayangkan gugatan terjadinya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan caleg lain maupun penyelenggara Pemilu, baik di tingkat TPS, PPS maupun PPK di Kabupaten Lumajang.

Ir Almasudi Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Rabu (30/4/2014), mengatakan bahwa pengaduan dan rencana gugatan ini telah diajukan kepada Panwaslu. “Terhitung sejak awal masa pungut hitung suara hingga rekapitulasi perhitungan suara akhir tingkat Kabupaten di KPU, Panwaslu telah mendapatkan 21 pengaduan,” kata Almasudi.

Namun, laporan pengaduan yang seluruhnya menyangkut dugaan pidana Pemilu karena terjadi penggelembungan suara dan lainnya, kemudian ditangani. Ada yang kemudian direkomendasikan untuk hitung ulang, cek form C1 dan Plano untuk mencocokkan hasil perhitungan suara ke KPU.

Hasilnya, kebanyakan pengaduan tertangani dan bisa diselesaikan dengan perbaikan. Namun untuk terjadinya dugaan pidana Pemilu, pembuktiannya tidak mudah. Karena, sesuai Undang-Undang Pemilu, harus ada unsur barang siapa dengan sengaja.

“Nah, yang telah tertangani adalah karena ketidaksengajaan karena kesalahan tulis. Atau adanya unsur suap atau gratifikasi antara Caleg dengan penyelenggara Pemilu, ini sulit kita buktikan. Perlu kajian dan penyelidikan. Namun sekali lagi, batas waktu penanganan dari pelaporan hingga rekomendasi pidana ke Gakkumdu, sangat terbatas yang menyulitkan bagi kami,” terang Almasudi.

Dari 21 pengaduan yang ditangani, saat ini tersisa 4 pengaduan dugaan terjadinya pidana Pemilu yang masih melalui tahap pengkajian sebelum direkomendasikan ke Gakkumdu. Keempat pengaduan ini, diantaranya disebabkan Caleg dirugikan atas kontestasi dengan Caleg lain separtai yang berkompetisi pada Pileg di Dapil yang sama.

“Penyebabnya adalah terjadinya migrasi suara yang menguntungkan Caleg lain. Hal ini dilakukan apakah dengan ketidaksengajaan atau sengaja, masih kita kaji. Ataukah ada unsur adanya permainan antara Caleg dengan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, PPS maupun PPK, itu juga masih dalam kajian,” ujar dia.

Dari data di Panwaslu, ada 3 pengaduan yang menyangkut hal ini. Masing-masing dari Zainul Hasan dan Nur Yasin dari PKB, serta Vicenora Hesti dari Partai Golkar. Sedangkan, pengaduan lainnya adalah karena dugaan terjadinya money politik yang dilayangkan Agus Sholi dari Partai Nasdem. “Semuanya masih kita kaji dan akan diplenokan sebelum muncul rekomendasi,” pungkas dia. (her/dwi)

Teks Foto :
– Ir Almasudi Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
32o
Kurs