Senin, 29 April 2024
Antisipasi Penggelembungan Suara Pileg

Panwaslu Lumajang Pelototi Rekapitulasi PPK

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Penghitungan suara Pemilu Legislatif di Kabupaten Lumajang hingga saat ini, Senin (14/4/2014), sudah memasuki rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Hal ini setelah proses rekapitulasi tingkat desa oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di 205 Desa/Kelurahan telah dinyatakan tuntas, sejak Minggu (13/4/2014).

Rekapitulasi di tingkat kecamatan ini akan diawasi ketat Panwaslu Kabupaten Lumajang melalui personel Panwascam. Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi kecurangan dengan modus penggelembungan suara, baik bagi Caleg atau Parpol.

Hisbullah Huda, SH Komisioner Panwaslu Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Senin (14/4/2014), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sejak Minggu (13/4/2014), dimana ada 9 kecamatan yang melakukan rekapitulasi tingkat PPK.

“Hari pertama kemarin, PPK yang telah melakukan rekapitulasi diantaranya Kecamatan Pronojiwo, Pasirian dan Kunir. Totalnya ada 9 Kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara. Sedangkan, hari ini ada 7 kecamatan yang melakukan rekapitulasi, diantaranya Sukodono, Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso,” kata Hisbullah Huda.

Untuk pengawasan di tingkat PPK ini, Panwaslu Lumajang mendapatkan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jatim guna mengantisipasi modus penggelembungan suara. Jika ada ketidaksesuaian antara form D1 dan C1 dalam rekapitulasi, maka Panwaslu akan merekomendasikan kepada KPU yang diteruskan kepada PPK untuk membuka kotak suara guna membuka data C1 plano.

“Akan dilakukan penyesuaian data dengan pembandingnya. Karena ada indikasi di beberapa daerah, data C1 dan D1 tidak cocok. Meski hal ini tidak terindikasi terjadi di Lumajang. Karena sejak di tingkat PPS sudah bisa diselesaikan. Untuk mencegah terjadinya potensi penggelembungan suara itu, maka hal itu akan dilakukan,” terangnya.

Meski demikian, potensi itu diyakini tidak akan terjadi di Lumajang karena proses pengawasan yang sedemikian ketat dilakukan. Apalagi pengawasan oleh saksi Parpol dan pengawas independent di Kabupaten Lumajang juga terus melakukan pemantauan secara berlapis.

“Sepanjang pemantauan kami hingga hari ini, potensi kecurangan denga modus penggelembungan suara itu tidak terjadi. Akan tetapi, tentunya kita tidak boleh lengah begitu saja dan pengawasan akan tetap kita lakukan dengan ketat, hingga rekapitulasi tingkat PPK berakhir 17 April depan. Termasuk, sampai nanti rekapitulasi perhitungan di tingkat KPU Kabupaten Lumajang yang dijadwalkan antara 19 April hingga 21 April mendatang,” jlentreh Hisbullah Huda.

Hingga hari ini, Hisbullah Huda juga mengatakan, Panwaslu Kabupaten Lumajang belum mendapatkan laporan resmi baik dari Parpol maupun Caleg yang mempersoalkan adanya sengketa hasil perhitungan.

“Kalau laporan resmi belum ada, meski ada informasi-informasi yang langsung kami tindaklanjuti di lapangan dan bisa diselesaikan dengan baik. Artinya, tidak sampai terjadi sengketa karena sudah bisa diselesaikan di tingkat PPS dengan rekomendasi Panwascam. Contohnya seperti di Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Kota Lumajang dan di Desa Papringan, Kecamatan Klakah,” ungkap Hisbullah Huda.

Sementara itu, untuk mengantisipasi jika dalam proses rekapitulasi akhir tingkat Kabupaten di KPU Lumajang nantinya muncul sengketa hasil perhitungan yang diajukan Caleg maupun Parpol, Panwaslu Kabupaten Lumajang juga telah menyiapkan langkah.

“Kami punya pengalaman untuk menangani hal semacam itu. Karena, kami memiliki data pembanding C1 yang telah dikumpulkan sejak dari PPL, Panwascam yang kita wajibkan memperoleh form C1 yang kemudian diserahkan kepada Panwaslu,” ujarnya.

Data itu, tegas Hisbullah Huda, dinilai sangat valid yang dihasilkan personil pengawasan di setiap TPS, PPS hingga PPK dan kami sendiri nanti akan menghimpun data akhir di KPU Lumajang.

“Data pembanding ini akan dikeluarkan jika nanti ada sengketa hasil yang diajukan Caleg maupun Parpol. Hanya saja proses penyelesaikannya tentu melalui Mahkamah Konstitusi,” jlentreh Hisbullah Huda seraya menyebutkan jika untuk break down pembagian kursi di DPRD Kabupaten Lumajang menjadi ranah KPU untuk menentukannya sesuai perhitungan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih).

Dalam kesempatan terpisah Yuyun Baharita, A.Ma.Pd Komisioner KPU Kabupaten Lumajang mengatakan, pihaknya terus melakukan supervise rekapitulasi perhitungan di tingkat PPK. Dan, dari pemantauan yang dilakukan sejauh ini tidak ditemukan kendala atau sengketa yang terjadi.

“Sejak kemarin hingga hari ini, rekapitulasi di tingkat PPK berlangsung lancar tanpa ada sengketa atau komplain baik oleh Caleg maupun Parpol. Saat ini kita terus melakukan supervisi dan pemantauan lapangan agar tidak terjadi kendala,” pungkas Yuyun Baharita. (her/ipg)

Teks Foto :
– Suasana rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif tingkat PPK di Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs