Pemkab Kota Lumajang akan membatasi jenis bisnis hiburan yang akan dilegalisasi untuk memanjakan masyarakat dan satu diantaranya diskotik.
Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati Lumajang kepada Sentral FM, Selasa (13/5/2014) mengatakan, pembatasan jenis bisnis hiburan ini telah menjadi komitmen bersama pemerintah daerah dengan masyarakat.
Yakni dengan menyesuaikan kultur dan kondisi sosial masyarakat yang agamis di Kabupaten Lumajang ini. Agar jangan sampai, ketika nanti tidak ada pembatasan jenis bisnis hiburan malah terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Apalagi, jika tidak ada penataan tata ruang wilayahnya hingga bisnis hiburan yang tidak sesuai misalnya, berdiri di dekat tempat ibadah. Itu akan memicu terjadinya penolakan dan konflik di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.
Diterangkan juga, untuk bisnis hiburan jenis diskotik di Kabupaten Lumajang, sejauh ini tidak ada dan tidak pernah dilegalisasi sesuai komitmen bersama. Yang terjadi adalah, munculnya hiburan jenis ini dengan berkedok hiburan jenis lain atau tempat nongkrong anak-anak muda.
Hal inilah yang kemudian membuat gerah Wabup Lumajang, apalagi setelah ia sempat turun langsung memantau tempat-tempat hiburan seperti itu. Termasuk, tempat berkedok hiburan yang memperjual-belikan minuman keras kepada pengunjungnya.
“Sampai-sampai, di Lumajang ini lesehan juga menjual miras. Ini kan sudah keterlaluan. Untuk itu, saya berharap masyarakat terlibat langsung mengontrol tempat-tempat seperti ini. Selain pemerintah bersama aparat penegak hokum melakukan penertiban nantinya,” ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Wabup Lumajang mengungkapkan, bahwa ia pernah memergoki tempat hiburan berkedok karaoke yang ternyata di dalamnya beroperasi layaknya sebuah diskotik.
“Ya musik ajeb-ajeb seperti itu. Kan ini tidak sesuai dengan peruntukan. Makanya, saya minta kepada Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Polres Lumajang melakukan penertiban. Akan tetapi, teman-teman harus mempelajari dan membuktikan benar sebelum menertibkannya. Persoalannya orang banyak yang seenaknya sendiri. Kalau melanggar aturan diingatkan dulu agar diperbaiki. Kalau tetap melanggar, ya ditertibkan,” pungkas dia. (her/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
