Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Lumajang Petakan Zona Cagar Budaya

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Pemetaan zona cagar budaya mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi materi utama dalam uji publik terhadap Raperda Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Kantor Pemkab Jl. Alun-Alun Utara, Jumat (21/2/2014).

dr Buntaran Supriyanto, Mkes Sekda mengatakan, Raperda Cagar Budaya penting dikaji untuk penyempurnaan Raperda melalui masukan berbagai elemen. Diantaranya masyarakat di sekitar lokasi cagar budaya, aktivis peduli budaya, akademisi, DPRD, pengamat budaya, guru sejarah, Camat dan bahkan Tim Ahli dari Unej Jember. MAsing-masing, DR Fendi Setiawan, SH. MH, Yusuf Wibisono, SH. MH.

“Dalam kaitan penataan ruang dan kawasan cagar budaya, pemetaan zona akan menjadi rujukan. Baik untuk perijinan, penetapan insentif, disinsentif, penataan ruang dan pengembangannya,” kata dr Buntaran Supriyanto.

Zona cagar budaya ini, menurut Buntaran akan ditetapkan dengan mengacu peta tata ruang wilayah yang sudah ada. Selanjutnya hasil pemetaan yang dilakukan, akan menjadi rujukan dalam upaya pelestarian, perlindungan dan pemanfaatannya.

“Implementasinya, bukan perkara mudah. Karena, kepentingan publik adalah salah-satu wujud munculnya konflik atas dasar kepentingan pribadi. Namun untuk kepentingan pelestarian, kalau kita tidak punya payung hukum yang jelas, maka sulit dilakukan,” papar Sekda Lumajang.

Untuk itulah, ia berharap pelestarian dan perlindungan terhadap Cagar Budaya sekaligus pemanfaatannya yang menjadi kewajiban pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, akan diimplementasikan secara rinci dengan munculnya Perda.

“Perda ini penting untuk segera disahkan, karena pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian Cagar Budaya itu tidak hanya menyangkut lokasi saja. Namun, juga menyangkut anggarannya,” jlentrehnya.

Ia mencontohkan, ketika dilahan pribadi ditemukan cagar budaya, maka diperlukan anggaran untuk menyelamatkannya. “Baik anggaran untuk pelestarian, perlindungan maupun bahkan untuk penggantian lahan,” urainya.

Tidak hanya itu saja, juga perlu dituangkan bagaimana perlindungan dalam konteks penyelamatan asset cagar budaya. Masyarakat terkadang mengali, menemukan batu yang besar-besar dan senang. Batu itu kemudian dipergunakan dengan pemanfaatan tidak semestinya.

“Namun, mereka tidak tahu seberapa penting nilai sejarah dari batu tersebut. Karena, belakangan diketahui batu itu reruntuhan situs cagar budaya yang perlu diselamatkan. Untuk itu, perlu disosialiaskan juga kepada masyarakat pentingnya pelestarian. Bukan nilai kegunaan atau nilai ekonominya,” pungkas dr Buntaran Supriyanto. (her/rst)

Teks Foto :
– Uji Publik Raperda Cagar Budaya di Kantor Pemkab Lumajang.

Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 16 Juli 2025
32o
Kurs